Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)