DELISERDANG - Seorang pria, PMN (33) tega mencabuli anak kandungnya, ND (12) hingga 10 kali sejak Juni 2021. PMN berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polresta Deliserdang di rumahnya Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 23 Juli 2022.
Kejadian itu terungkap berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya hingga Hamil di Bogor
Selanjutnya nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut. Korban mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya inisial PMN.
"Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang," jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:2 Pemuda Cabuli Bocah Dalam Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Muara Angke
Perbuatan kedua korban lupa hari dan tanggal terjadinya. "Yang korban tahu perbuatan keji tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," sebutnya.