Kapolsek menambahkan, pemukulan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Saat itu pelaku sedang main game.
Menurut keterangan istri pelaku, dirinya sudah sering dipukul. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutur Rekman.
(Erha Aprili Ramadhoni)