Para pejabat Ditjen Pajak tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)