TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30), pembakar bengkel yang menewaskan 3 orang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut karena Mery dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia sendiri digelar pada Senin, 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo.
Dilansir dalam website resmi putusan3.mahkamahagung.go.id dalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan bahwa Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Lantas dari hal ini, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.
Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.
“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas.
LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.
(Angkasa Yudhistira)