Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 06:09 WIB
Dokter Mery pembakar bengkel divonis 8 tahun penjara (Foto : MPI)
Share :

TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30), pembakar bengkel yang menewaskan 3 orang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut karena Mery dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia sendiri digelar pada Senin, 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo.

Dilansir dalam website resmi putusan3.mahkamahagung.go.id dalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan bahwa Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Lantas dari hal ini, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.

Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.

“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya