Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 06:09 WIB
Dokter Mery pembakar bengkel divonis 8 tahun penjara (Foto : MPI)
Share :

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas.

LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya