Tak hanya itu, pelaku lantas memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian dan dimasukkan dalam 7 kantong plastik. Mutilasi dilakukan pelaku hingga 19 Juli 2022. Kemudian, potongan-potongan tubuh korban dibuang di sungai di sekitar tempat kos korban dan Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Yovan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan bagian organ tubuh korban yang ditemukan warga sekitar yang hendak mancing di Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur 24 Juli 2022.
"Di lokasi penemuan potongan bagian tubuh korban, kami mendapatkan petunjuk pelakunya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh korban," pungkasnya.
(Arief Setyadi )