Terkait lampiran hasil tes psikologi Ibu P yang sudah diterima LPSK, Edwin belum mau menyampaikannya lantaran menurutnya itu bersifat privasi.
"Tapi untuk lampiran kesimpulan psikologi Ibu P yang diberikan kuasa hukumnya, belum bisa saya sampaikan ya karena sifatnya privasi," tutur Edwin.
Oleh sebab itu, Edwin menyampaikan tes assesment psikologis ini akan dijadwalkan ulang menimbang adanya halangan dari keduanya. Ia pun menuturkan hal ini tetap harus dilakukan lantaran bagian dari proses permohonan perlindungan yang telah diajukan kepada LPSK.
"Untuk penjadwalan ulang tes assesment psikologis keduanya, nanti kita putuskan," ujar Edwin.
Sebelumnya, Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. "Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
(Arief Setyadi )