JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna mengintegrasikan riset dan inovasi nasional.
(Baca juga: Kemendagri: Daerah Dapat Melakukan Pergeseran Anggaran untuk Penanganan Wabah PMK)
Selain itu, terbit pula Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut juga melatarbelakangi transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto, menegaskan pemerintah daerah (pemda) diminta merespons adanya regulasi tersebut.
Salah satunya dengan cara membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah yang melakukan riset dan inovasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan berbasis riset dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi daerah.
"Apa yang diperintahkan dalam Perpres itu sebagai pelaksana mari kita laksanakan dengan upaya sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Eko di FGD Internalisasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kamis (28/7/2022).
Dia juga menekankan, bahwa perumusan kebijakan berbasis riset ini penting agar langkah yang diambil pemda sesuai kebutuhan, bukan pada keinginan. Sehingga, kebijakan tersebut dapat lebih efektif dalam menangani berbagai persoalan.
Meski demikian, Eko menyadari tak mudah membedakan antara kebijakan yang diambil berdasarkan keinginan dan kebutuhan.