Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.200 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 17:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang.

"Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.

"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya