LUBUKLINGGAU - Niko Rafhika alias Niko, bandar 13 kilogram sabu di Lubuklinggau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).
Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik 13 Kg sabu dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati. Dan pada saat Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut terlihat terdakwa tampak tegang dan gelisah.
Dan setelah mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, kemudian hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi, dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pleidoi akan disampaikan pekan depan.
Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan.
Sementara itu, jaksa Akbar menyampaikan memang berdasarkan fakta persidangan terdakwa bukan hanya satu kali namun, terdakwa pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus narkotika.
"Nah di dalam Lapas narkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2.200 butir ekstasi tersebut," tuturnya.
Dalam perkara ini terdakwa menyimpan barang haram itu, sampai yang diperintahkan Helmi datang untuk mengambilnya, dab terdakwa dijanjikan menerima upah Rp50 juta apabila barang bukti sudah diserahkan kepada orang suruhan.