JAKARTA - Pemerintah telah melahirkan PP Kekayaan Intelektual untuk melindungi temuan setiap individu. Panjangnya proses yang dihadapi oleh seseorang, menjadi salah satu pertimbangan lahirnya PP tersebut.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menjelaskan, seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta tersebut membuat setiap kekayaan intelektual memiliki nilai yang cukup seksi.
"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar partai Perindo, Jumat (29/7)2022).
"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.
Baca juga: Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat
Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, jelas dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual itu.
"Maka kita harus memberikan penghargaan kepada mereka. Bagaimana untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bahkan kalau perlu dapat menikmati keuntungan yang lebih besar lagi," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, kekayaan intelektual juga bisa menjadi agunan ke perbankan. Namun, hanya untuk kekayaan intelektual tertentu saja yang bisa digunakan sebagai agunan tersebut.
Baca juga: Kemenkumham Sebut Bali Jadi Pilot Project Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Wisata