"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diaggunkan di Bank," beber dia.
Terkait karya intelektual sendirie, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan juga teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan
"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," tegas dia.
Baca juga: Plt. Dirjen KI : Pentingnya Pelindungan KI dalam Mendukung Daya Saing Bangsa
(Fakhrizal Fakhri )