ABG Tusuk Pemuda hingga Tewas saat Nonton Organ Tunggal, Motifnya Dendam Lama

Enrico Ngantung, Jurnalis
Minggu 31 Juli 2022 18:17 WIB
Foto: dok polri
Share :

"Kemudian keduanya bertemu kembali di belakang panggung, di lokasi itu kemudian terjadi perkelahian serta penikaman oleh tersangka terhadap korban," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya