JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera di Kamboja sebagai korban trafficking atau perdagangan orang. Data tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga mereka dalam konferensi pers Migrant CARE secara daring dengan tema ‘Darurat PMI di Kamboja, Senin (1/8/2022).
IR, salah satu istri korban mengatakan, suaminya berangkat ke Kamboja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 16 Juli lalu. Saat itu, suaminya diimingi-imingi akan mendapat gaji besar jika bekerja di salah satu perusahan di Kamboja.
“Berangkat ke Kamboja karena ditawarkan gaji yang fantastik dan niatnya mencari rezeki untuk keluarga. Sesampainya di sana, semuanya berbeda,” kata dia.
BACA JUGA:Bebaskan 55 WNI yang Disekap, Menlu Akan Bertemu Otoritas Kamboja untuk Langkah Berikutnya
IR mengaku, sebelumnya tidak pernah mengetahui informasi tentang adanya perusahaan bodong, hingga akhirnya suaminya menjadi salah satu korban. “Keluarga dan teman-teman saya tidak ada yang mengetahui tentang berita sebelumnya. Saya berharap dan mohon untuk segera menjemput suami saya dan teman-temannya. Karena di sana dia tersiksa dan selalu ditekan untuk mencari omzet,” ujar IR.
Hal senada diungkapkan YT, keluarga korban dalam kasus yang sama. Sama seperti IR, YT mengaku, keluargnya sempat diiming-imingi gaji yang besar, saat ditawari pekerjaan itu.
“Ada seseorang yang menawarkan kepada istri saya, waktu itu. Karena adik saya pun tidak kerja, kami pun bingung. Jadi, ada yang menawarkan kerja kepada istri saya, pekerjaan di Kamboja, dengan gaji yang baik lah, sekitar 7-9 juta waktu itu ditawarkan kepada istri saya,” kata YT, terkait awal mula adiknya ikut bekerja.
BACA JUGA:Menlu : 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Diselamatkan