JAKARTA - Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo, setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di kasus meme stupa Candi Borobudur. Meski demikian polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.
"Kita sekarang sedang lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Soal 3 Akun yang Dilaporkan Roy Suryo, Polisi: Masih Berjalan Penyelidikannya
Dia menyebut saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Jika telah lengkap, polisi akan segera menyerahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya.
BACA JUGA:Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme
Menurut Zulpan, pihaknya pun telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo. Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.