JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra.
Di mana sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:Bupati Nonaktif Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Ali menjelaskan alasan tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Andi Putra. Salah satunya, karena KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi Putra.
"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sambungnya.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Andi Putra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dan pencabutan hak politik. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak politik.
Dalam perkara ini, Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu berkaitan dengan pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
(Awaludin)