KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 15:00 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra.

Di mana sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

 BACA JUGA:Bupati Nonaktif Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Ali menjelaskan alasan tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Andi Putra. Salah satunya, karena KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi Putra.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sambungnya.

 BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya