JAKARTA - Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari ketiga pada Rabu 3 Agustus 2022. Di hari ketiga, proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar.
Partai politik yang hadir untuk mendaftar mengakui proses pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) jauh lebih ringan.
BACA JUGA:Febuar Rahman Targetkan Raih Satu Kursi di Tiap Dapil Sumsel pada Pemilu 2024
Anggota KPU, August Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, usai prosesi pendaftaran menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat dan parpol pada kegiatan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024
Mellaz menilai SIPOL yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ini adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh ketua umum atau yang mewakili parpol saat pendaftaran, dan melalui pemberitaan media.
Mellaz mengungkap dua tantangan yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol.
"Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang. Kedua, tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran," kata Mellaz dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Tama S Langkun: Partai Perindo Optimis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Mellaz menyebut sejak 2 Agustus 2022 kemarin, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di SIPOL.
“Bagi KPU secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, hal ini masih yang normal,” ujar Mellaz.