Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memeriksa 25 personel di lingkungan kepolisian, dan bisa berlanjut ke pidana. Namun sejauh ini pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).
Adapun 25 itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:
- 3 Personel Pati Bintang Satu
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtama
Baca juga: Kapolri Minta Timsus Jelaskan Polemik Rusaknya CCTV saat Penembakan Brigadir J
(Fakhrizal Fakhri )