JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penegakan hukum dilakukan dengan berbasis profesionalisme, serta pendekatan ilmiah, seperti kedokteran forensik dan forensik digital.
"Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan usaha ilmiah, bukan sekedar common sense, non scientific belaka," kata Dedi di acara FGD bertema "Optimalisasi Forensik Digital Pada Penguatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan", Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Irjen Dedi: Ini Komitmen Kapolri Ungkap Kasus Terang Benderang
Oleh karena itu, kata dia, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan ilmu kedokteran forensik dan medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.
"Sedangkan forensik digital mengungkap dan menafsirkan data secara elektronik, yang membutuhkan standar yang ketat untuk menghadapi pemeriksaan silang di pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Kasus Penembakan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina AFDI, Kombes Mohammad Nuh Al Azhar, menegaskan, science bisa menjadikan barang bukti bicara dan menghubungkannya dengan sisi legal.
"Jadi science yang mempertanggung jawabkan temuan penyidik saat di pengadilan, terutama saat dicecar hakim," urai Nuh.