Tersnagka NN pun kini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dan dihadiri oleh pimpinan BNNK, Pengadilan Negeri/, Kejaksaan, Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Lanal Nunukan.
(Angkasa Yudhistira)