48 Kilogram Sabu Dimusnahkan dengan Cara Dibuang ke Kloset

USMAN Coddang, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 08:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Boldsky)
Share :

Tersnagka NN pun kini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dan dihadiri oleh pimpinan BNNK, Pengadilan Negeri/, Kejaksaan, Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Lanal Nunukan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya