Tim monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 Wilayah Prioritas bertemu dengan OPD yang menangani Program Penerima Bantuan STB, baik Dinas PMD (Setda Kota), Dinas Dukcapil, maupun Dinas Kominfo. Berdasarkan laporan dari masing-masing Tim yang diturunkan ke sembilan wilayah tersebut baru dua wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
Sedangkan tujuh wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB, belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.