JAKARTA - Pengendara berinisial JFAR (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. JFAR menabrak saat hendak diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Minggu (7/9/2022).
BACA JUGA:Empat Orang Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA di Cirebon
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kronologi kecelakaan. Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.
"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas atas nama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ucap Zulpan dalam keterangan tertulis.