JAKARTA - Selepas tim kuasa hukum Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi segera menindaklanjuti pengajuan JC tersebut.
Menurut Edwin, pihaknya akan segera menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:Ngakunya Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Brigadir R Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (9/8/2022).
Edwin menyampaikan lembaganya sudah mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa besok (9/8/2022) guna melakukan koordinasi. Ia menekankan koordinasi ini dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang tengah mengajukan JC.
BACA JUGA:298 Personel Jaga KPU RI, Kawal Pendaftaran Partai Politik
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin.
Untuk itu, Edwin menegaskan Selasa besok, LPSK akan menemui Bharada E guna memvalidasi pengajuan JC dari salah satu ajudan Irjen Sambo tersebut.