BACA JUGA:KPU: Baru 14 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Idham menambahkan, ada satu parpol lainnya yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap. Parpol tersebut adalah Partai Republikku Indonesia.
"Selanjutnya ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59," ujarnya.
(Arief Setyadi )