Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada empat parpol lainnya untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Keempat parpol tersebut diantaranya; Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
"Kami minta melengkapi dokumennya sampai tanggal 14 Agustus 2022, jam 23.59 WIB," ujarnya.
BACA JUGA:KPU: Dokumen Pendaftaran Hanura, Gerindra dan PKB Dinyatakan Lengkap
Diketahui, proses verifikasi administrasi sendiri akan berlangsung hingga 11 September 2022. Sementara, pada 14 September, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos dalam verifikasi administrasi ini.
(Awaludin)