Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pun dilakukan penahanan di Mako Brimob. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penindakan kasus penembakan tersebut. Namun, statusnya belum menjadi tersangka.
Sementara menyusul Bharada E, Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan tersangka, namun dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )