42 Parpol Dapat Akses Sipol KPU, Ini Daftarnya

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 10:40 WIB
Sebanyak 42 parpol mendapatkan akses Sipol. (Ilustrasi/MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperbarui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga Senin (8/8/2022), jumlah parpol yang sudah mendapat akses Sipol sebanyak 42 parpol.

"Helpdesk KPU RI memberikan satu akun Sipol kepada partai yang bernama Partai Kongres. Jadi total partai politik (parpol) pemegang akun Sipol itu ada 42 partai politik," kata anggota KPU RI, Idham Holik yang dikutip, Selasa (9/8/2022).

Dari 42 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 26 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).

Rekapitulasi parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya