BENGKULU - Salah satu influencer gaming asal Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial STI (22), diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berinisial DPY (25).
Pria yang juga sebagai content creator itu diduga mengancam korban melalui media sosial (Medsos). Dia mengancam akan menyebarluaskan video tak senonoh, korban DPY yang bekerja sebagai TKI di Hong Kong.
BACA JUGA:Kasus Pemerasan di Dukuh Atas, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Masih Buron
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, sebelumnya terduga pelaku, STI dilaporkan korban DPY ke Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Lalu, kata Sudarno, korban menunjuk salah satu pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu, Polda Bengkulu. Dalam laporan itu, jelas Sudarno, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial.