Sementara, Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Kapolri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dengan ditetapkannya Ferdy sebagai tersangka, hingga saat ini total sudah ada empat orang berstatus tersangka. Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Bharada E selaku penembak, Brigadir RR sebagai orang yang membantu turut membantu dan menyaksikan, serta asisten rumah tangga (ART) inisial KM yang disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan.
(Angkasa Yudhistira)