Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa menjelaskan, Gedung Rupbasan baru ini merupakan aset milik terpidana sekaligus mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Aset ini telah disita dan dihibahkan ke negara. Kemudian, aset tersebut difungsikan untuk Gedung Rupbasan baru KPK.
"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien dan akuntabel KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk penyimpanan arsip penindakan KPK," kata Cahya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berharap gedung tersebut dapat dimaksimalkan untuk memelihara dan menjaga barang hasil sitaan serta rampasan terkait tindak pidana korupsi. Agar nantinya, barang-barang hasil sitaan dan rampasan KPK dapat dilelang dengan harga tinggi.
"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan. Sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal," tutur Ali.
(Erha Aprili Ramadhoni)