JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) baru. Rupbasan baru KPK tersebut terletak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Rupbasan itu berfungsi sebagai gudang untuk menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan kasus korupsi.
Rupbasan baru KPK tersebut diresmikan pada hari ini. Ketua KPK, Firli Bahuri meresmikan langsung Gedung rupbasan tersebut. Kata Firli, Gedung Rupbasan KPK juga bisa digunakan penegak hukum lain. Hanya saja, barang yang boleh dititipkan harus terkait kasus korupsi.
"Kita berharap dengan peresmian ini maka benda sitaan dan rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," katanya di Gedung Rupbasan baru KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Firli membeberkan, Gedung Rupbasan baru KPK ini dibangun dengan menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Awalnya, kata Firli, pagu anggaran untuk proyek gedung Rupbasan mencapai Rp78 miliar. Namun, akhirnya gedung ini dapat dibangun dengan anggaran Rp65 miliar.
"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp78 miliar. Tapi, dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, gedung tersebut memiliki luas 7.831 m2. Gedung Rupbasan baru KPK dapat menampung 180 mobil berukuran kecil; 12 mobil berukuran besar; dan 120 motor. Gedung tersebut juga akan digunakan untuk menyimpan barang bukti lainnya seperti dokumen, perhiasan, ataupun barang mewah hasil korupsi.