Berulang kali, Komisioner Komnas HAM mengatakan keinginannya untuk dapat bertemu dan mencari informasi yang utuh dalam kasus tersebut.
"Tapi kalau kemudian masih ada hambatan, bukan dalam arti apa ya, misalnya timbangan psikologis mereka misalnya dikatakan PC belum bisa beri keterangan, ya kita akan minta tim yang sudah kita siapkan ini untuk menjadi memberi seccond opinion," ujarnya.
Kini, menarik untuk dinanti kehadiran serta kerendahan hati sang saksi kunci untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.
(Fahmi Firdaus )