JAKARTA - Polisi menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung yang disita polisi pada bulan Juni lalu. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," ujar dia lagi.
BACA JUGA:Puluhan Anggota Khilafatul Muslimin Sukabumi Deklarasikan Setia kepada NKRI