JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, dalam kasus meme stupa Borobudur. Jika dianggap lengkap kasus akan segera memasuki tahap persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Roy Suryo. Pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.
"Kemudian berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak!
Lebih lanjut dia mengatakan, jika berkas yang telah dilimpahkan dianggap lengkap penyidik akan langsung menyerahkan berkas dan tersangka. Namun, jika berkas dianggap belum lengkap penyidik akan kembali memperbaiki berkas.
"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya.
BACA JUGA:Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo, Dia Ditahan di Tahanan Krimum
Saat ini tersangka Roy Suryo masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum ditolak oleh penyidik.