TEMINABUAN - Seorang remaja berinisial BO (17) menganiaya seorang tokoh agama (ustadz) di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 05.00 WIT.
Ironisnya, aksi penganiayaan dilakukan di dalam masjid saat sang ustadz sedang melaksanakan ibadah.
Mendapatkan informasi atas kejadian tersebut, aparat kepolisian Polres Sorong Selatan dari Satuan Reskrim langsung ke TKP dan menangkap pelaku.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, menerangkan, kronologi kejadian penganiayaan berawal saat BO dan lima orang rekannya pesta miras sejak hari Jumat (12/8/2022) tepat pada pukul 17.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dini hari.
Baca juga: Polisi Dalami Oknum Aparat yang Menganiaya Karyawan Judi Online
Selanjutnya menurut Kapolres, pelaku dan lima rekannya berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras. Usai pesta miras, kemudian tepat pada pukul 05.00 WIT pelaku dan komplotannya beranjak pulang ke rumah masing-masing.
"Namun si pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustadz di masjid tersebut," ucap Choiruddin.
BO pelaku penganiayaan ini masih masuk pada kategori anak karena berusia 17 tahun, maka polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya hari Senin (15/8/2022) Bapas datang lalu pada hari Rabu (17/8) nanti perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk mulai tahap satu.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses selanjutnya. Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres.