3 Parpol Ini Tak Jadi Daftar ke KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 10:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu 14 Agustus 2022 malam. Ternyata, dari 43 partai politik pemegang akun Sipol, ada 3 partai politik yang tak mendaftar ke kantor KPU.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU RI, August Mellaz dikutip Senin (15/8/2022).

Sementara, kata dia, tercatat ada sebanyak 40 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU sejak dibuka pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin. Dari jumlah tersebut, 24 partai politik berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.

"Sisanya, 16 partai politik sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Enam Parpol Akan Daftar Ke KPU Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya