KPK Sita Pom Bensin Senilai Rp25 Miliar Terkait Korupsi Korporasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 16:02 WIB
KPK sita pom bensin terkait kasus korupsi (Foto: Dok KPK/Arie Dwi Satrio)
Share :

Adapun aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yakni, sebidang tanah dengan luas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Kemudian, peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya yakni dua unit sumur monitor.

Lantas, peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; satu unit sumur monitor; serta satu unit mobil truck merk HINO.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," bebernya.

Tim jaksa telah mengantongi izin dari majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap SPBU hingga SPBN tersebut. Penyitaan telah dilangsungkan pada hari ini.

"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam perkara ini," ungkap Ali.

Menurut Ali, efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara. Hal itu, untuk memberikan dampak nyata pemberantasan korupsi.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya