"Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek," katanya.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Usai mendapat laporan, pada hari yang sama polisi menangkap tersangka SA di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)