JAKARTA - Oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang diduga mencabuli 20 santriwati-nya. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan pencabulan terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus itu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi terkait kejadian tersebut. Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyoroti adanya relasi kuasa terhadap aksi pencabulan itu.
Menurut dia tidak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor karena khawatir tidak dipercaya dan prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung
"Kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban lain," kata Retno Listyarti, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi
KPAI kata Retno memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan proses hukum kepada pelaku agar muncul efek jera bagi oknum-oknum di tempat sejenis untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa.
"Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum di proses hukum. Hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain," tegas Retno Listyarti.