JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilansir Antara, Jumat (19/8/2022).
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Baca juga: KPK Periksa Inspektorat-Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin
Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Baca juga: Berikut Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim. Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur.