MEDAN - Polisi melakukan penggerebekkan judi di kawasan padat penduduk Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebanyak 5 mesin judi jenis tembak ikan berhasil disita dari salah satu rumah di lokasi yang masuk wilayahnya hukum Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan itu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan penggerebekkan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik judi di lokasi tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya ikut dalam memberantas perjudian dan narkoba dengan memberikan informasi ini," ujar Kompol Rona, Sabtu (20/8/2022).
Masih kata Rona, setelah menerima laporan masyarakat, unit Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora langsung turun ke lokasi yang diinformasikan warga.
"Warga ada mengirim pesan melalui whatsapp kepada saya itu menginformasikan kalau ada rumah di pemukiman padat penduduk di Jalan Mesjid Taufik Gang Sarjana B di duga dijadikan lokasi perjudian," ungkapnya.