Breaking News! KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2022 06:06 WIB
Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Rektor Unila. (Foto: YouTube KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

 Baca juga: KPK Tangkap 8 Orang Terkait OTT Rektor Unila, Termasuk Wakil Rektor dan Dekan

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya