Kronologi OTT Rektor Unila: Ditangkap di Bandung dengan Buku Tabungan Rp1,8 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2022 06:45 WIB
Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Rektor Unila. (Foto: YouTube KPK)
Share :

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya