Pakistan Tegang Setelah Eks PM Imran Khan Didakwa, Rumahnya Dikepung Polisi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 12:09 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
Share :

ISLAMABAD - Polisi Pakistan telah mendakwa mantan perdana menteri negara itu, Imran Khan, di bawah undang-undang anti-teror. Penyelidikan mereka dilakukan setelah dia menuduh polisi dan pengadilan menahan dan menyiksa ajudan dekatnya.

Ketegangan meningkat di Pakistan, dengan pendukung Khan berkumpul di luar rumah sang mantan perdana menteri dan bersumpah untuk "mengambil alih" ibu kota jika dia ditangkap.

Sejak digulingkan dari kekuasaan pada April, Khan telah menjadi kritikus vokal terhadap pemerintah dan tentara Pakistan.

Polisi mengumumkan dakwaan tersebut setelah Khan menuduh pihak berwenang menyiksa ajudan dekatnya Shahbaz Gill, yang juga ditahan di bawah dakwaan penghasutan.

Diwartakan BBC, dalam pidato publik pada Sabtu (20/8/2022), Khan mengutuk kepala polisi Islamabad dan seorang hakim wanita atas penahanan dan dugaan penganiayaan terhadap rekan partainya.

"Anda juga harus bersiap-siap karena kami akan menindak Anda," katanya dalam pidato tersebut, merujuk langsung pada pasangan tersebut.

Para pejabat menuduh Khan melanggar tindakan anti-terorisme negara itu karena diduga membuat ancaman terhadap pejabat negara.

Ratusan pendukung mantan perdana menteri berkumpul di luar rumahnya di Islamabad setelah berita investigasi menyebar, bersumpah untuk "mengambil alih" ibukota jika polisi mencoba menahannya.

Polisi yang hadir di tempat kejadian mengatakan mereka tidak ada di sana untuk menangkap Khan, tetapi untuk menjaga hukum dan ketertiban.

Kasus ini muncul pada saat ketegangan meningkat antara pemerintah Pakistan dan Khan, yang digulingkan dari kekuasaan pada April dalam mosi tidak percaya.

Sejak penggulingan itu, Khan telah berkeliling Pakistan untuk menyampaikan serangkaian pidato berapi-api yang menyerukan pemilihan baru dan dengan keras mengkritik pemerintah dan tentara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya