Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022, Petugas Gabungan Tangkap 7 Tersangka

Inin Nastain, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 19:49 WIB
Petugas gabungan menangkap 7 tersangka dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022. (Dok BNN)
Share :

DUMAI - Petugas gabungan dari BNN RI, TNI, Polri, Bea Cukai, Kemenhub, dan KKP berhasil mengamankan ribuan narkoba berbagai jenis. Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) itu, petugas menyisir beberapa titik, yaitu Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika.

Dalam giat yang dilakukan BNN RI dengan stakeholder terkait itu membuahkan hasil dengan terungkapnya 3 kasus beserta tersangka dan sejumlah barang bukti. Ada 7 tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 177,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir. Dari tujuh orang pelaku, satu di antaranya meninggal.

Keberhasilan petugas membongkar praktik haram itu dimulai pada 27 Juli. Petugas menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung.

Dalam penyelidikan itu, petugas mengamankan SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kilogram.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kota Dumai, Riau, Selasa, (23/8/2022).

Sabu seberat 42,6 kilogram dan 19.7000 butir ekstasi kembali diamankan petugas. Narkoba itu diamankan dari jaringan Malaysia-Tanjung Balai, setelah petugas melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, berbekal informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pengungkapan peredaran Narkotika kembali dilakukan petugas pada 2 Agustus dari tangan RH di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan terhadap RH, petugas melakukan pengembangan dan menangkap KF alias Fahmi dan JK alias Atan.

Dari mereka, petugas mengamankan sabu seberat 42,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.

Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.

Pada 15 Agustus 2022, tim gabungan mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.

Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.

Melihat gelagat itu, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kilogram. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi tidak tertolong.

Selang satu pekan kemudian, tepatnya 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Dari tersangka ini, petugas mengamankan Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kilogram.

"Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya