JAKARTA - Kasus kejahatan perbankan belakangan makin canggih. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati jika dihubungi oleh oknum yang mengaku petugas bank. Terlebih jika oknum tersebut meminta data-data pribadi.
"Kejahatan perbankan bisa dilakukan eksternal dan internal perbankan," kata Brigjen Andries Hermanto, Penyidik Eksekutif Senior OJK saat FGD yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi maraknya kejahatan perbankan di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang, Andries menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengawasi dan melakukan penyidikan jika terjadi kejahatan perbankan. Sementara fungsi penegakan hukum ada di Polri dan Kejaksaan Agung jika terjadi korupsi.
Sementara itu, penyidik madya Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Parlindungan menambahkan, korban tindak kejahatan perbankan digital tidak hanya di Tanah Air, tetapi juga ada di luar negeri. Pelakunya ada di dalam negeri.