Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
“Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan senapan angin. Kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)